Senin, 26 September 2016

Bukti SK Kemenkum HAM Belum Ada

Soal Izin Pendirian Yayasan Dimas Kanjeng PEMKAB Probolinggo memastikan tidak ada bukti fisik Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang berdiri di Desa Wangkal, Kecamatan Gading memiliki SK Kemenkum HAM. Sebab, hingga saat ini pihak Yayasan Padepokan belum juga menyerahkan surat izin pendirian Yayasan tersebut. Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL)

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar