Kamis, 03 November 2016

7 Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi Terancam Hukuman Mati

7 Terdakwa Pembunuhan Ismail-Gani KRAKSAAN – Sidang perdana kasus pembunuhan eks dua Sultan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Gani dan Ismail  Hidayah digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Kraksaan, kemarin. Ketujuh terdakwa pembunuhan disidangkan secara bergilir. Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, sekitar pukul 09.00, ketujuh terdakwa keluar dari Rutan Kraksaan. Mereka

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar