Senin, 28 November 2016

Cabuli Anak Tiri, Dituntut 14 Tahun

KRAKSAAN – MH, 28, kemarin hanya bisa tertunduk lesu. Itu, setelah warga asal Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih,  yang tega mencabuli anak tirinya tersebut dituntut dengan  pidana kurungan 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU)  dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (28/11). Dalam

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar