KRAKSAAN – MH, 28, kemarin hanya bisa tertunduk lesu. Itu, setelah warga asal Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, yang tega mencabuli anak tirinya tersebut dituntut dengan pidana kurungan 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (28/11). Dalam
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar