MAYANGAN – Mulai November 2016, Pemkot Probolinggo menerapkan aturan baru. Yakni, setiap pegawai wajib mengenakan busana khas daerah setiap hari Kamis. Namun, hanya pada minggu pertama dan minggu ketiga. Hanya saja, belum semua pegawai mengikuti aturan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut. Dalam pantauan Jawa Pos Radar
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar