Terlibat Dugaan Penipuan Rp 850 Juta KRAKSAAN- Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng, Suparman dan Karimullah dipastikan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kemarin (29/12), penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar