Selasa, 06 Desember 2016

Larang PNS Cuti di Akhir Tahun

Antisipasi Pelantikan Organisasi Baru BANGIL – Para pegawai negeri sipil (PNS) di  lingkungan Pemkab Pasuruan tak bisa menikmati akhir tahun dengan berlibur. Sebab, pemkab  setempat melarang pegawainya cuti di 10 hari  terakhir jelang pergantian tahun. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar