Antisipasi Pelantikan Organisasi Baru BANGIL – Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pasuruan tak bisa menikmati akhir tahun dengan berlibur. Sebab, pemkab setempat melarang pegawainya cuti di 10 hari terakhir jelang pergantian tahun. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar