SURABAYA – Rencana penutupan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Sebab, selain Polres Probolinggo, Polda Jatim juga tengah mengurusnya. Untuk penutupan padepokan, penyidik juga telah memperkuat dengan surat izin penyitaan yang telah dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Probolinggo dan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar