Senin, 17 Oktober 2016

Dukun-Pasangan Selingkuh Tersangka

Rofii-Fitriyanti Menginap di Mapolres PURWOSARI – M. Rofii Nurokhim, 36, dan pasangan selingkuhnya, Fitriyanti, 32, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus  siap menghadapi proses hukum. Kemarin (17/10), Polres Pasuruan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus perzinaan. Dengan pasal 284 KUHP itu, keduanya terancam hukuman 9 bulan

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar