Rofii-Fitriyanti Menginap di Mapolres PURWOSARI – M. Rofii Nurokhim, 36, dan pasangan selingkuhnya, Fitriyanti, 32, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus siap menghadapi proses hukum. Kemarin (17/10), Polres Pasuruan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus perzinaan. Dengan pasal 284 KUHP itu, keduanya terancam hukuman 9 bulan
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar