Berkas Kasus Pembunuhan- Penipuan Dilimpahkan ke Kejaksaan SURABAYA-Dimas Kanjeng Taat Pribadi sang pemilik Padepokan Dimas Kanjeng bakal segera disidang. Itu, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemarin menerima pelimpahaan berkas tahap dua tersangka Dimas Kanjeng. Berkas yang dilimpahkan itu terkait kasus pembunuhan eks dua pengikutnya; Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Serta, kasus penipuan penggandaan
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar