Diberi Waktu Enam Bulan KRAKSAAN – Tenaga kerja magang atau sukwan yang saat ini bekerja di sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, kini tengah waswas. Sebab, Pemkab memutuskan untuk memberhentikan semua tenaga sukwan yang bekerja dengan dasar surat keputusan (SK) kepala Satker dan kecamatan di wilayahnya.
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar