Selasa, 17 Januari 2017

Dua Pengedar Pil Dibekuk Usai Transaksi

MAYANGAN – Dua pengedar sediaan farmasi yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diamankan. Dari mereka, berhasil  disita ribuan butir pil Trihexipenidyl dan pil Dextro. Kedua tersangka itu adalah  Suyoko, 25, warga Desa/Kecamtan  Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Serta, M. Roni, 28, warga Kelurahan Jrebeng

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar