MAYANGAN – Dua pengedar sediaan farmasi yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diamankan. Dari mereka, berhasil disita ribuan butir pil Trihexipenidyl dan pil Dextro. Kedua tersangka itu adalah Suyoko, 25, warga Desa/Kecamtan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Serta, M. Roni, 28, warga Kelurahan Jrebeng
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar