Kamis, 16 Maret 2017

JPU Tolak Eksepsi Dimas Kanjeng

KRAKSAAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Baik sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani maupun penipuan/penggelapan dengan korban Prayitno. JPU mendesak sidang dua perkara tersebut tetap dilanjutkan. Karena dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar