KRAKSAAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Baik sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani maupun penipuan/penggelapan dengan korban Prayitno. JPU mendesak sidang dua perkara tersebut tetap dilanjutkan. Karena dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar