BANTARAN- Kasus penganiayaan yang menyebabkan penjual sayur keliling, Ghozin, 21, masih terus diseliki jajaran Polsek Bantaran, Polres Probolinggo. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa lima saksi. Hasilnya, tersangka Nemo, terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemarin (15/3), Nemo, 35, warga Dusun Kapuran, Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar