Kamis, 16 Maret 2017

Terdakwa-JPU Kompak Banding

Sidang Vonis Pembunuhan Sultan Padepokan KRAKSAAN – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap dua mantan Sultan Agung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani, memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda  putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (16/3), ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar