KRAKSAAN- Upaya pemerintah desa (pemdes) se-Kabupaten Probolinggo untuk terus membangun, bisa segera terwujud. Sebab, kini dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap akhir sudah mulai dapat dicairkan. Syaratnya, pemdes harus menyelesaikan pengerjaan fisik dan laporan penggunaan DD dan ADD tahap sebelumnya. Kabag Pemerintahan Pemkab
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar