KRAKSAAN – Setelah sempat tertunda, sidang dakwaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (16/2). Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng itu didakwa hukuman maksimal. Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januardi Jaksha menjerat Dimas Kanjeng dengan pasal berlapis. Untuk kasus pembunuhan terhadap
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar