Suryono Didakwa Pasal Berlapis KRAKSAAN – Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin (23/2), Suryono, yang tercatat sebagai sultan senior dan pengelola keuangan Dimas Kanjeng itu didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu, berupa pasal 378
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar