Kamis, 23 Februari 2017

Pengelola Keuangan Dimas Kanjeng Diadili

Suryono Didakwa Pasal Berlapis KRAKSAAN – Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Kraksaan. Kemarin (23/2), Suryono, yang tercatat sebagai sultan senior dan pengelola keuangan  Dimas Kanjeng itu didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu, berupa pasal  378

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar