Lantaran Tempati Rumah Dinas KRAKSAAN – Empat eks karyawan Pabrik Gula (PG) Gending, Kabupaten Probolinggo, harus tinggal di penjara. Kemarin (21/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis mereka bersalah karena telah menempati rumah dinas PG Gending tanpa izin. Keempat terdakwa itu ada Johnny Suyudi, 65; Suseno, 70; Sulasmi, 55;
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar