Selasa, 21 Februari 2017

Empat Eks Karyawan Pabrik Gula Gending Dipenjara

Lantaran Tempati Rumah Dinas KRAKSAAN – Empat eks karyawan Pabrik Gula (PG) Gending, Kabupaten Probolinggo, harus tinggal di penjara. Kemarin (21/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis mereka bersalah karena telah menempati rumah dinas  PG Gending tanpa izin. Keempat terdakwa itu ada Johnny Suyudi, 65; Suseno, 70; Sulasmi, 55;

Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar